Minta Legalisasi Nikah Wanita Muslimah dan Pria Non Muslim
Ada seorang mahasiswi dari universitas terkenal di negeri ini yang minta legalisasi nikah beda agama. Karena wanita yang menuntut itu berjilbab, maka perlu dijelaskan untuk dirinya bahwa tidak pantas seorang wanita muslimah meminta seperti itu. Alasannya?
Jika wanita muslimah menikah dengan pria non muslim, maka status nikahnya tidak sah, alias ia sama saja berzina.
Tentang status pernikahan wanita muslimah dan pria non muslim disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)
Pendalilan dari ayat ini dapat kita lihat pada dua bagian. Bagian pertama pada ayat,
فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ
“Janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada suami mereka yang kafir”
Bagian kedua pada ayat,
لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ
“Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu”
Dari dua sisi ini, sangat jelas bahwa tidak boleh wanita muslim menikah dengan pria non muslim (agama apa pun itu).
Ayat ini sungguh meruntuhkan argumen orang-orang liberal yang menghalalkan pernikahan semacam itu. Firman Allah tentu saja kita mesti junjung tinggi daripada mengikuti pemahaman mereka (kaum liberal) yang dangkal dan jauh dari pemahaman Islam yang benar.
Taruhlah ia dapat legalisasi dari Mahkamah, namun di sisi Allah, status nikah pria non muslim dan wanita muslimah tidaklah sah. Kalau terjadi hubungan nikah, hakekatnya adalah zina.
Baca selengkapnya: Nikah Beda Agama.
Silakan direnungkan!
—
Disusun bada Jumatan, 10 Dzulqodah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel RemajaIslam.Com
—
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
—
Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang mengupas fikih muamalah dasar secara lengkap dan beberapa permasalahan kontemporer pun dibahas: “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Harga Rp.30.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta.
Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.
Artikel asli: https://remajaislam.com/564-minta-legalisasi-nikah-wanita-muslimah-dan-pria-non-muslim.html